Bolehkah Masuk Ke Areal Makam Atau Pemakaman Dengan Menggunakan Alas Kaki Atau Sandal ? Simak Di Sini


Terdapat hadits yang melarang memakai sandal di Kuburan, Dari Basyir bin Ma’bad -sahabat yang telah ma’ruf dengan nama Ibnul Khososiyah-, ia berkata, “Pada suatu hari saya berjalan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba beliau melihat orang yang berjalan di areal pemakaman dalam keadaan memakai sandal, maka beliau menegurnya, “Wahai orang yang memakai sandal, celaka engkau, lepaskan sandalmu!” Orang tersebut lantas melongok dan ketika ia tahu bahwa yang menegur adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mencopot sandalnya.” (HR. Abu Daud no. 3230)
-
Sedangkan dalil bolehnya dari madzhab Syafi’i adalah hadits
dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika seseorang dimasukkan dalam liang kubur, lalu ia ditinggalkan dan keluarga yang menziarahinya pergi, maka ia akan mendengar hentakan sandalnya lalu dua malaikat akan mendatanginya dan akan duduk di sampingnya.” Kemudian disebutkan hingga akhir hadits, (HR. Bukhari no. 1338 dan Muslim no. 2870)
-
Ulama Syafi’iyah untuk menyikapi hadits yang melarang yaitu hadits yang pertama memberikan dua jawaban:
1- Al Khotobi mengatakan bahwa itu cuma tidak disukai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena sandal tersebut disamak dan sandal seperti itu digunakan oleh orang yang biasa bergaya dengan nikmat yang diberi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya karena dalamnya ada sifat sombong. Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat suka jika seseorang memasuki areal kubur dengan sikap tawadhu’ dan khusyu’.
-
2- Boleh jadi di sandal tersebut terdapat najis. Dipahami demikian karena kompromi antara dua hadits yang ada. (Al Majmu’, 5: 205).
-
Sehingga kesimpulan berdasarkan kompromi dua dalil dan inilah yang jadi pegangan madzhab Syafi’i dan mayoritas ulama, memasuki areal pemakaman dengan sandal (sendal) tidaklah terlarang. Namun melepas sandal atau alas kaki ketika memasuki areal pemakaman lebih selamat dari perselisihan ulama. Wallahu a’lam.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to " Bolehkah Masuk Ke Areal Makam Atau Pemakaman Dengan Menggunakan Alas Kaki Atau Sandal ? Simak Di Sini "

Posting Komentar