Penting! Menurut Islam, Inilah 4 Kriteria Wanita Idaman yang Layak Di Jadikan Istri

Dalam Islam, menikah merupakan ibadah yang sangat dianjurkan. Sebab dengannya akan timbul sebuah ketentraman dalam hati. Allah SWT berfirman, “Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu kasih sayang.” (QS. Ar-Rum: ayat 21).


Dalam memilih wanita sebagai pasangan hidup, hendaknya seorang Muslim pria memilih wanita berdasarkan 4 kriteria berikut ini:

1. Memilih wanita berdasarkan agamanya.
Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kamu menikahi perempuan karena kecantikannya, karena kecantikan yang dimiliki mungkin akan merusak dirinya sendiri. Janganlah pula kamu menikahi karena harta, karena harta mungkin akan membuatnya durhaka. Tetapi, nikahilah perempuan atas dasar agama; sesungguhnya hamba sahaya yang hitam namun murah hati serta beragama adalah lebih baik.” (HR Ibnu Majah dan Baihaqi).

2. Memilih wanita
yang baik akhlaknya, yang dapat mematuhi suami dan mendidik anak.
Ibnu Majah, Baihaqi dan Hakim meriwayatkan dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Pilihlah (lahan yang baik) untuk menyemai manimu, maka nikahilah orang yang kufu` (baik dari segi agama dan akhlaknya) dan (nikahilah) anakmu dengan mereka.”

Rasulullah SAW bersabda, “Berhati-hatilah kamu terhadap khadra` ad-diman (sejenis tumbuhan yang hidup di tempat pembuangan kotoran)”. Beliau ditanya, “Apakah itu ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Perempuan cantik dari keluarga yang buruk (akhlaknya).” (HR Al-Daruqutni, Al-`Askari, Ibnu `Addi, Al-Quda`I, Al-Khatib, Al-Dailami dari Abi Sa`id).

3. Memilih wanita yang subur yang dapat memberikan keturunan.
Abu Daud dan Nasa`i meriwayatkan dari Ma`qil bin Yassar ra. Dan Imam Ahmad bin Hanbal, Ibnu Hibban dan Hakim dari Anas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Nikahilah perempuan yang kamu cintai yang (mampu memberi) banyak anak karena sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya kamu pada hari kiamat.”

4. Memilih wanita yang halal untuk dinikahi.
Yang dimaksud perempuan yang halal adalah perempuan yang bukan dalam pinangan orang lain, bukan dalam masa iddah raj`iyyah (mengingat suami yang mentalaknya masih berhak untuk rujuk), tidak terikat pernikahan dengan orang lain, tidak mempunyai hubungan mahramiyah (perempuan yang diharamkan untuk dinikahi seperti saudara kandung, bibi, dan lain-lain), dan juga bukan saudara satu persusuan, seperti dikutip dari dialogjumatrepublika.

Sumber : Halhalal.com

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to " Penting! Menurut Islam, Inilah 4 Kriteria Wanita Idaman yang Layak Di Jadikan Istri "

Posting Komentar