
Terkait dengan keluarnya Fatwa MUI No. 56 Tahun 2016 tentang penggunakan atribut keagamaan non-muslim, Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah meminta kepada para pengelola mal, hotel, usaha hiburan, tempat rekreasi, restoran, dan perusahaan yang ada di Kota Padang, agar tidak memaksa karyawan muslim untuk menggunakan atribut yang tidak menandakan identitas seorang muslim.
Hal itu disampaikan Mahyeldi pada
acara Tabligh Akbar Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1438H di Masjid Nurul Imam, Jumat (16/12/2016).
Mahyeldi juga mengimbau, agar semua pihak untuk tetap menjaga kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama jelang Natal dan Tahun Baru 2017. Sebagai suatu bangsa yang Bhinneka Tunggal Ika, harus saling menghormati perbedaan keyakinan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
"Dalam waktu dekat, Pemko Padang akan membagikan surat edaran tentang penggunan atribut keagamaan non-muslim tersebut kepada pelaku usaha yang ada di Kota Padang. Kita berharap, pelaku usaha bisa memahami dan mematuhi surat edaran tersebut," tambah Mahyeldi. [beritaislam24h.net / gsc]
Mahyeldi juga mengimbau, agar semua pihak untuk tetap menjaga kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama jelang Natal dan Tahun Baru 2017. Sebagai suatu bangsa yang Bhinneka Tunggal Ika, harus saling menghormati perbedaan keyakinan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
"Dalam waktu dekat, Pemko Padang akan membagikan surat edaran tentang penggunan atribut keagamaan non-muslim tersebut kepada pelaku usaha yang ada di Kota Padang. Kita berharap, pelaku usaha bisa memahami dan mematuhi surat edaran tersebut," tambah Mahyeldi. [beritaislam24h.net / gsc]
0 Response to " Tegas! Walikota Padang Larang Perusahaan Paksa Karyawan Muslim Gunakan Atribut Natal "
Posting Komentar