Belum nikah, berarti seorang wanita belum halal bagi laki-laki. Bukan hanya tidak boleh halal hubungan 1nt1m, namun segala hal yang menuju zina pun diharamkan.
.
Termasuk yang menyebar luas di kalangan kaum muslimin saat ini adalah foto pre wedding. Foto seperti ini tidak dibolehkan karena status pasangan tersebut belum sah. Sehingga bersentuhan, berdua-duaan, saling berhias diri satu sama lain masih haram.
.
Segala Perantara Menuju Zina Diharamkan Allah Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk.
.
Allah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan
.
Termasuk yang menyebar luas di kalangan kaum muslimin saat ini adalah foto pre wedding. Foto seperti ini tidak dibolehkan karena status pasangan tersebut belum sah. Sehingga bersentuhan, berdua-duaan, saling berhias diri satu sama lain masih haram.
.
Segala Perantara Menuju Zina Diharamkan Allah Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk.
.
Allah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan
yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32).
.
Dalam ayat ini Allah melarang hamba-Nya untuk berbuat zina dan mendekatinya. Begitu pula tidak boleh menerjang hal-hal yang mendekati dan mendorong untuk berbuat zina. Demikian kata Ibnu Katsir dalam tafsirnya.
.
Jadi, dalil di atas secara umum menunjukkan terlarangnya zina dan hal-hal yang mendekati zina, termasuk di sini adalah berdua-duaan saat foto pre-wedding.
.
Ringkasnya, foto pre wedding diharamkan karena dengan 2 pertimbangan, yang pertama yaitu bagi pasangan mempelai dan fotografer yang melakukannya.
.
Untuk mempelai diharamkan karena dalam pembuatan foto dilakukan dengan dibarengi adanya ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat).
.
Sementara pekerjaan fotografer pre wedding juga diharamkan karena dianggap menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan.
.
Lantas, masih banyak yang mengelak, "kitakan udah mau nikah besok, gak masalah keles"... duh, ribet amat kita udah mau nikah juga.. dll.
.
lah, gimana kalau Allah nggak Ridho tepat beberapa saat sebelum nikah ? Dengan izin Allah kita gak tau bakal terjadi peristiwa apa ?. Pernikahan itu terjadi juga kehendak Allah. Bukan kah kita mengharapkan bahtera rumah tangga yang diridhoi-Nya ?.
.
Silahkan direnungkan.
Semoga bermanfaat | Baca Selengkapnya di @rumayshocom |
.
Dalam ayat ini Allah melarang hamba-Nya untuk berbuat zina dan mendekatinya. Begitu pula tidak boleh menerjang hal-hal yang mendekati dan mendorong untuk berbuat zina. Demikian kata Ibnu Katsir dalam tafsirnya.
.
Jadi, dalil di atas secara umum menunjukkan terlarangnya zina dan hal-hal yang mendekati zina, termasuk di sini adalah berdua-duaan saat foto pre-wedding.
.
Ringkasnya, foto pre wedding diharamkan karena dengan 2 pertimbangan, yang pertama yaitu bagi pasangan mempelai dan fotografer yang melakukannya.
.
Untuk mempelai diharamkan karena dalam pembuatan foto dilakukan dengan dibarengi adanya ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat).
.
Sementara pekerjaan fotografer pre wedding juga diharamkan karena dianggap menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan.
.
Lantas, masih banyak yang mengelak, "kitakan udah mau nikah besok, gak masalah keles"... duh, ribet amat kita udah mau nikah juga.. dll.
.
lah, gimana kalau Allah nggak Ridho tepat beberapa saat sebelum nikah ? Dengan izin Allah kita gak tau bakal terjadi peristiwa apa ?. Pernikahan itu terjadi juga kehendak Allah. Bukan kah kita mengharapkan bahtera rumah tangga yang diridhoi-Nya ?.
.
Silahkan direnungkan.
Semoga bermanfaat | Baca Selengkapnya di @rumayshocom |
0 Response to " Penting! Inilah Hukumnya Foto Pra-Wedding Dalam Islam "
Posting Komentar