
Sempat ditahan 1x24 jam, Buni Yani akhirnya diperbolehkan untuk pulang ke rumah dan tidak ada penahanan lanjutan. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono.
Menurut Awi alasan mengapa penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Buni Yani diantaranya, Buni Yani tidak tahan karena alasan objektif dan subjek penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya.
"Untuk proses selanjutnya tidak dilakukan penahanan karena selama pemeriksaan, dengan alasan pertama objektifnya yang bersangkutan kooperatif, dia jawab semua pertanyaan penyidik. Kemudian alasan subjektifnya, terkait tidak melarikan diri, kita juga sudah melakukan upaya pencegahan untuk tak pergi keluar negeri," ujarnya di Mapolda Metro Jaya seperti dilansir republika, Kamis (14/11/2016).
Meskipun tidak ditahan, Awi mengungkapkan bahwa Buni Yani akan dicekal selama 60 hari ke depan untuk tidak bepergian keluar negeri. Buni Yani dilepaskan karena alasan selama diperiksa tidak menghilangkan barang bukti yang sejatinya sudah disita oleh penyidik.
"Dan terakhir (alasan tidak ditahan), tidak mengulangi perbuatan, tentunya sama-sama kita harapkan yang bersangkutan diberi kepercayaan tak ulangi perbuatannya lagi di kemudian hari" jelas Awi.
Dengan alasan-alasan tersebut maka Awi menegaskan bahwa penyidik berkeyakinan yang bersangkutan tidak diperlukan penahanan.[islamedia.id]
Menurut Awi alasan mengapa penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Buni Yani diantaranya, Buni Yani tidak tahan karena alasan objektif dan subjek penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya.
"Untuk proses selanjutnya tidak dilakukan penahanan karena selama pemeriksaan, dengan alasan pertama objektifnya yang bersangkutan kooperatif, dia jawab semua pertanyaan penyidik. Kemudian alasan subjektifnya, terkait tidak melarikan diri, kita juga sudah melakukan upaya pencegahan untuk tak pergi keluar negeri," ujarnya di Mapolda Metro Jaya seperti dilansir republika, Kamis (14/11/2016).
Meskipun tidak ditahan, Awi mengungkapkan bahwa Buni Yani akan dicekal selama 60 hari ke depan untuk tidak bepergian keluar negeri. Buni Yani dilepaskan karena alasan selama diperiksa tidak menghilangkan barang bukti yang sejatinya sudah disita oleh penyidik.
"Dan terakhir (alasan tidak ditahan), tidak mengulangi perbuatan, tentunya sama-sama kita harapkan yang bersangkutan diberi kepercayaan tak ulangi perbuatannya lagi di kemudian hari" jelas Awi.
Dengan alasan-alasan tersebut maka Awi menegaskan bahwa penyidik berkeyakinan yang bersangkutan tidak diperlukan penahanan.[islamedia.id]
0 Response to " NEWS! Polisi Tidak Melanjutkan Penahanan Buni Yani "
Posting Komentar