Ini Hukumnya, Jika Seorang Suami Menolak Ajakan Istri Untuk Berhubungan

Salah satu tujuan pernikahan adalah memperoleh keturunan. Jalan memperoleh keturunan itu adalah dengan hubungan int1m suami-istri (ji.ma`). Hubungan suam1-istri juga bisa menentramkan keduanya. Sehingga, terhindar dari jalan-jalan buruk, seperti zina.


Islam mengatur dengan baik bagaimana ji.ma` (hubungan in.t1m suami-istri) harus dilakukan. Allah SWT berfirman, “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam. Maka, datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS Al-Baqarah [2]: ayat 223).

Lalu, banyak juga hadis yang menerangkan bagaimana istri harus melayani permintaan suami dalam berhubungan int1m. Istri hendaknya tidak menolak ajakan suami dalam berhubungan int1m jika tidak ada udzur.

Hal ini didasarkan pada beberapa hadis, di antaranya, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya lalu istri enggan, sehingga suami marah pada malam harinya, malaikat melaknat sang istri sampai waktu subuh.” (HR Bukhari).

Hadis sejenis seperti di atas ada beberapa. Seperti, “Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk berkumpul, hendaknya wanita itu mendatanginya sekali pun berada di dapur.” (HR Tirmidzi). Seorang istri juga dilarang berpuasa sunnah tanpa seizin suaminya. Hal ini dimaksudkan kalau-kalau sang suami menginginkan hubungan suami-istri pada hari itu.

Beberapa aturan memang secara tekstual mewajibkan sang istri tak menolak ajakan suami jika tidak ada uzur. Uzur di sini bisa berupa saat haid, sakit, atau kelelahan. Tapi apakah hal ini juga berlaku sebaliknya? Berdosakah seorang suami yang menolak ajakan istrinya berhubungan int1m?

Bagi suami, melakukan hubungan int1m dengan istri merupakan bentuk nafkah batin dari suami. Artinya, suami berkewajiban memberikan nafkah batin, seperti halnya nafkah berupa materi.

Jumhur ulama (mayoritas ulama) mewajibkan pemberian nafkah batin terhadap istri. Jika ia tidak melakukannya, maka hukumnya adalah dosa. Namun, jika suami dalam keadaan tidak mampu, maka hukum asalnya dikembalikan kepada tidak mampu melaksanakan kewajiban.

Jika istri boleh menolak hubungan suami-istri berdasarkan udzur syar`i, suami juga memiliki udzur yang sama dalam pemenuhan nafkah batin ini. Jika suami sakit, lelah atau berhalangan, maka ia bisa menolak ajakan istrinya tersebut.

Kebutuhan seorang istri tidak hanya terbatas dari segi pemenuhan lahiriah, seperti nafkah,pakaian, tempat tinggal, dan lain-lain. Tapi juga pemenuhan kebutuhan batiniyah, seperti rasa sayang sampai hubungan biologis yang menentramkan. Allah SWT berfirman, “….dan gaulilah merea (istri-istrimu) dengan cara yang makruf…” (QS An-Nisa [4]: ayat 19).

Seorang istri ketika dalam rumah tangga juga memiliki hak yang sama seperti halnya suami juga memiliki hak. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, “Dan para wanita yang mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf…” (QS Al-Baqarah [2]: ayat 228).

Oleh karenanya, sesibuk apa pun suami, janganlah ia sampai lupa memberikan nafkah batin bagi istrinya. Pada suatu ketika, istri Amr bin Ash ra, datang kepada Nabi SAW, mengadukan suaminya. Amr bin Ash ra tidak mendekati istrinya karena sibuk puasa pada siang hari dan shalat tahajud pada malam hari.

Mendengar hal tersebut, Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kau lakukan lagi. Berpuasalah dan berbukalah, serta shalat malamlah dan tidurlah. Sesungguhnya, tubuhmu memiliki hak, matamu memiliki hak, dan istrimu memiliki hak.”

Sumber: Halhalal.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Ini Hukumnya, Jika Seorang Suami Menolak Ajakan Istri Untuk Berhubungan "

Posting Komentar