"Nasehat Pernikahan" Untuk yang Sudah Menikah Dan Yang Belum Menikah Bacalah ini



Bismillah... "Ada tiga golongan yang wajib bagi Allah untuk menolong mereka:
seorang mujahid (yang sedang berperang) di jalan Allah;
orang yang menikah karena ingin menjaga kehormatan;
dan mukatab (budak yang mempunyai perjanjian dengan tuannya untuk menebus dirinya sehingga merdeka) yang ingin membayar tebusan dirinya." (HR al-Hakim dan Ibn Hibban) "… dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang kokoh." (QS. An Nisaa': 154)

Sahabat Muslimah yang dirahmati Allah

Istilah 'mitsaqan galizha' ini hanya muncul 3 kali di dalam Kitab Suci.
Pertama, untuk menyebut perjanjian antara Allah dan para Rasul Ulul 'Azmi agar mereka teguh istiqamah menyampaikan risalah.
Kedua, untuk menyebut perjanjian Allah dengan Bani Israil, hingga Allah
mengangkat Thursina ke atas kepala mereka.
Ketiga, untuk menyebut pernikahan, akad menghalalkan sesuatu yang amat suci dengan namaNya.

Saking beratnya hal ijab-qabul ini, Allah sampai menyebutnya 'mitsaqan ghalizha'; perjanjian berat, perjanjian kokoh yang membelit dan mengikat.

Salah satu kewajiban laki-laki adalah melindungi dan menjamin ibu, istri, anak , dan saudara mereka melaksanakan hukum syara.

Maka ketika ada sebuah pernikahan saat itulah bagi seorang perempuan (isterinya) harus mampu menjadi pendamping bagi suaminya membantu dalam pelaksanaan kewajiban tersebut.

Sesungguhnya isteri yang sholihah merupakan penolong bagi suaminya di dalam mengemban dakwah, mendorongnya kepada kebaikan dan kepada apa saja yang diridhai oleh Allah SWT dan Rasulullah saw. *** Mari sahabat, dukung dan sebarkan opini dakwah dari page ini.
Semoga bisa menjadi amal sholih untuk kita bersama. Aamiin Allahumma Aamiin

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to " "Nasehat Pernikahan" Untuk yang Sudah Menikah Dan Yang Belum Menikah Bacalah ini "

Posting Komentar