
Apa yang dimaksud menjadikan hafalan Al Quran sebagai mahar?
Mahar itu berupa sesuatu yang memiliki manfaat bagi istri. Syaikh Abdullah Alu Bassam menjelaskan, Dibolehkan semua bentuk mahar yang mengandung manfaat (bagi istri).
Seperti mengajarkan Al Quran, mengajarkan
fikih, mengajarkan adab, mengajarkan membuat sesuatu, mengajarkan atau lainnya yang memiliki manfaat (Taisirul Allam, 440).
.
Nabi Shallallahualaihi Wasallam pernah menikahkan sahabatnya dengan wanita, yang sahabatnya ini tidak memiliki harta untuk dijadikan mahar. Maka Nabi Shallallahualaihi Wasallam bersabda :
.
pergilah dan aku akan menikahkanmu dengan apa yang ada padamu dari Al Quran (HR. Bukhari no. 5087 dan Muslim )
.
Nabi Shallallahualaihi Wasallam pernah menikahkan sahabatnya dengan wanita, yang sahabatnya ini tidak memiliki harta untuk dijadikan mahar. Maka Nabi Shallallahualaihi Wasallam bersabda :
.
pergilah dan aku akan menikahkanmu dengan apa yang ada padamu dari Al Quran (HR. Bukhari no. 5087 dan Muslim )
0 Response to " Bolehkah Mahar Pernikahan Dengan Hafalan Al-Qur'an? Simak Di Sini Jawabannya "
Posting Komentar