Bagaimana Hukum Membuang Kuku Yang Baru Di Potong, Boleh Atau Tidak Menurut Fiqih? Simak Di Sini

HUKUM MEMBUANG KUKU YANG BARU DIGUNTING

width="400">

Pertanyaan :
Benarkah bahwa membuang kuku setelah mengguntingnya termasuk perbuatan haram? Benarkah bahwa kuku-kuku itu harus ditanam?

Jawaban :
Alhamdulillah, memotong kuku adalah perkara yang disyariatkan, hal itu termasuk salah satu perkara fitrah. Tidaklah wajib menanamnya dan tidak masalah juga membuangnya. Tidaklah masalah membuangnya di tempat sampah atau menanamnya.

Fatwa al-Lajnah Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi) V : 174.

Akan tetapi jika ia khawatir kuku-kuku itu jatuh ke tangan tukang-tukang sihir, hendaklah ia menanamnya atau membuangnya di tempat yang tidak dapat dijangkau oleh tukang-tukang sihir. Wallahu A'lam.

Syaikh Muhammad Sholih Al-Munajid

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to " Bagaimana Hukum Membuang Kuku Yang Baru Di Potong, Boleh Atau Tidak Menurut Fiqih? Simak Di Sini "

Posting Komentar